Secara bahasa, غَضُّ البَصَرِ
(gadh-dhul bashar) berarti
menahan, mengurangi atau Menundukkan Pandangan.[1] Menahan pandangan bukan berarti menutup
atau memejamkan mata hingga tidak melihat sama sekali atau menundukkan kepala
ke tanah saja, karena bukan ini yang dimaksudkan di samping tidak akan mampu
dilaksanakan. Tetapi yang dimaksud adalah menjaganya dan tidak melepas
kendalinya hingga menjadi liar. Pandangan yang terpelihara adalah apabila seseorang
memandang sesuatu yang bukan aurat orang lain lalu ia tidak mengamat-amati kecantikan/kegantengannya,
tidak berlama-lama memandangnya, dan tidak memelototi apa yang dilihatnya.[2]
Dengan kata lain menahan dari apa yang diharamkan oleh Allah swt dan rasul-Nya
untuk kita memandangnya.[3]
Dalil Kewajiban Menahan
Pandangan
1. Al-Quran:
Katakanlah kepada
orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya danmemelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah
kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya. (An-Nur [24]: 30-31).
Larangan menahan pandangan
didahulukan dari menjaga kemaluan karena pandangan yang haram adalah awal dari
terjadinya perbuatan zina.
