heroe

Tampilkan postingan dengan label pandangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pandangan. Tampilkan semua postingan

Senin, 10 September 2012

GHADH DHUL BASHAR (MENAHAN PANDANGAN)

Makna Menahan Pandangan

Secara bahasa, غَضُّ البَصَرِ (gadh-dhul bashar) berarti menahan, mengurangi atau Menundukkan Pandangan.[1] Menahan pandangan bukan berarti menutup atau memejamkan mata hingga tidak melihat sama sekali atau menundukkan kepala ke tanah saja, karena bukan ini yang dimaksudkan di samping tidak akan mampu dilaksanakan. Tetapi yang dimaksud adalah menjaganya dan tidak melepas kendalinya hingga menjadi liar. Pandangan yang terpelihara adalah apabila seseorang memandang sesuatu yang bukan aurat orang lain lalu ia tidak mengamat-amati kecantikan/kegantengannya, tidak berlama-lama memandangnya, dan tidak memelototi apa yang dilihatnya.[2] Dengan kata lain menahan dari apa yang diharamkan oleh Allah swt dan rasul-Nya untuk kita memandangnya.[3]

Dalil Kewajiban Menahan Pandangan

1. Al-Quran:
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya danmemelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya. (An-Nur [24]: 30-31).

Para ulama tafsir menyebutkan bahwa kata min dalam min absharihim maknanya adalah sebagian, untuk menegaskan bahwa yang diharamkan oleh Allah swt hanyalah pandangan yang dapat dikontrol atau disengaja, sedangkan pandangan tiba-tiba tanpa sengaja dimaafkan. Atau untuk menegaskan bahwa kebanyakan pandangan itu halal, yang diharamkan hanya sedikit saja. Berbeda dengan perintah memelihara kemaluan yang tidak menggunakan kata min karena semua pintu pemuasan seksual dengan kemaluan adalah haram kecuali yang diizinkan oleh syariat saja (nikah).[4]
Larangan menahan pandangan didahulukan dari menjaga kemaluan karena pandangan yang haram adalah awal dari terjadinya perbuatan zina.