Secara bahasa, غَضُّ البَصَرِ
(gadh-dhul bashar) berarti
menahan, mengurangi atau Menundukkan Pandangan.[1] Menahan pandangan bukan berarti menutup
atau memejamkan mata hingga tidak melihat sama sekali atau menundukkan kepala
ke tanah saja, karena bukan ini yang dimaksudkan di samping tidak akan mampu
dilaksanakan. Tetapi yang dimaksud adalah menjaganya dan tidak melepas
kendalinya hingga menjadi liar. Pandangan yang terpelihara adalah apabila seseorang
memandang sesuatu yang bukan aurat orang lain lalu ia tidak mengamat-amati kecantikan/kegantengannya,
tidak berlama-lama memandangnya, dan tidak memelototi apa yang dilihatnya.[2]
Dengan kata lain menahan dari apa yang diharamkan oleh Allah swt dan rasul-Nya
untuk kita memandangnya.[3]
Dalil Kewajiban Menahan
Pandangan
1. Al-Quran:
Katakanlah kepada
orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya danmemelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah
kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya. (An-Nur [24]: 30-31).
Larangan menahan pandangan
didahulukan dari menjaga kemaluan karena pandangan yang haram adalah awal dari
terjadinya perbuatan zina.
2. Hadits Rasulullah saw:
عَنْ
جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي (رواه مسلم).
Dari Jarir bin
Abdillah ra berkata: “Aku bertanya kepada Rasulullah saw tentang pandangan
tiba-tiba (tanpa sengaja), lalu beliau memerintahkanku untuk memalingkannya.
(HR. Muslim).
Maksudnya jangan meneruskan pandanganmu, karena pandangan
tiba-tiba tanpa sengaja itu dimaafkan, tapi bila diteruskan berarti disengaja.
((لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ
تَنْظُرُ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى
الرَّجُلِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ، وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي
الثَّوْبِ الْوَاحِدِ)). (رواه مسلم وأحمد وأبو داود والترمذي).
Seorang
laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan seorang perempuan tidak
boleh melihat aurat perempuan lain. Seorang laki-laki tidak boleh bersatu
(bercampur) dengan laki-laki lain dalam satu pakaian, dan seorang perempuan
tidak boleh bercampur dengan perempuan lain dalam satu pakaian. (HR. Muslim,
Ahmad, Abu Dawud & Tirmidzi).
((يَا
عَلِيُّ، لاَ تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ؟ فَإِنَّ لَكَ الأُوْلَى، وَلَيْسَتْ
لَكَ الآخِرَةُ)) [رواه الترمذي وأبو داود وحسنه الألباني].
Wahai Ali, jangan kamu ikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya,
karena yang pertama itu boleh (dimaafkan) sedangkan yang berikutnya tidak. (HR.
Tirmidzi dan Abu Dawud dan di-hasan-kan oleh Al-Bani).
((الْعَيْنَانِ
تَزْنِيَانِ، وَزِنَاهُمَا النَّظَرُ)) [متفق عليه].
Dua mata itu berzina, dan zinanya adalah memandang.
(Muttafaq ‘alaih).Penyebab Mengumbar Pandangan
Diantara faktor-faktor yang
menyebabkan seseorang mengumbar pandangannya adalah:
1. Mengikuti hawa nafsu dan ajakan syaithan
2. Jahil (tidak tahu) terhadap akibat negatif mengumbar
pandangan, diantaranya bahwa mengumbar pandangan itu penyebab utama zina.
3. Hanya mengandalkan dan mengingat ampunan Allah swt dan
lupa terhadap ancaman siksa-Nya.
4. Melihat atau menyaksikan media yang porno atau berbau
pornografi baik cetak, elektronik, atau internet.
5. Tidak menikah atau menunda pernikahan bagi mereka yang
sebenarnya telah siap untuk menikah.
6. Sering berada di tempat-tempat bercampur-baurnya
laki-laki dan perempuan, seperti pasar atau mall.
7. Merasakan kelezatan semu ketika memandang yang haram
sebagai akibat dari lemahnya iman dan tidak hadirnya keagungan Allah swt dalam
hatinya. Karena orang yang merasakan keagungan-Nya pasti akan bersedih kalau
berbuat maksiat kepada-Nya.
8. Godaan dari lawan jenis berupa pakaian yang membuka
aurat, ucapan, atau gerakan tubuh yang menarik perhatian.
Akibat Negatif Memandang yang
Haram
1. Rusaknya
hati.
Pandangan
yang haram dapat mematikan hati seperti anak panah mematikan seseorang atau
minimal melukainya. Seorang penyair berkata:
لِقَلْبِكَ يَوْمًا أَتْعَبَتْكَ
الْمَنَاظِرُ
|
وَكُنْتَ إِذَا
أَرْسَلْتَ طَرْفَكَ رَائِدًا
|
عَلَيْهِ وَلاَ عَنْ بَعْضِهِ أَنْتَ
صَابِرُ
|
رَأَيْتَ الَّذِي
لاَ كُلَّهُ أَنْتَ قَادِرٌ
|
Kau ingin puaskan hatimu dengan mengumbar pandanganmu
Suatu saat pandangan itu pasti kan menyusahkanmu.
Engkau tak kan tahan melihat semuanya,
Bahkan terhadap sebagiannya pun
kesabaranmu tak berdaya.
Atau seperti percikan api yang
membakar daun atau ranting kering lalu membesar dan membakar semuanya:
وَمُعْظَمُ النَّارِ مِنْ
مُسْتَصْغَرِ الشَّرَرِ
|
كُلُّ الحَوَادِثِ
مَبْدَؤُهَا النَّظَرُ
|
Segala peristiwa bermula dari pandangan,
dan api yang besar itu berasal
dari percikan api yang kecil.
2. Terancam
jatuh kepada zina.
Ibnul Qayyim berkata bahwa
pandangan mata yang haram akan melahirkan lintasan pikiran, lintasan pikiran
melahirkan ide, sedangkan ide memunculkan nafsu, lalu nafsu melahirkan
kehendak, kemudian kehendak itu menguat hingga menjadi tekad yang kuat dan
biasanya diwujudkan dalam amal perbuatan (zina). Penyair berkata:
فَكَلاَمٌ
فَمَوْعِدٌ فَلِقَاءُ
|
نَظْرَةٌ
فَابْتِسَامَةٌ فَسَلاَمٌ
|
Bermula dari pandangan, senyuman,
lalu salam,..
Lantas bercakap-cakap, membuat
janji, akhirnya bertemu.
3. Lupa
ilmu.
4. Turunnya
bala’
Amr bin
Murrah berkata: “Aku pernah memandang
seorang perempuan yang membuatku terpesona, kemudian mataku menjadi buta. Ku
harap itu menjadi kafarat penghapus dosaku.”
5. Merusak
sebagian amal.
Hudzaifah ra
berkata: “Barangsiapa membayangkan bentuk
tubuh perempuan di balik bajunya berarti ia telah membatalkan puasanya.”
6. Menambah
lalai terhadap Allah swt dan hari akhirat.
7.
Rendahnya
mata yang memandang yang haram dalam pandangan syariat Islam.
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: ((لَوِ اطَّلَعَ أَحَدٌ فِي بَيْتِكَ وَلَمْ
تَأْذَنْ لَهُ، فَخَذَفْتَهُ بِحَصَاةٍ فَفَقَأْتَ
عَيْنَهُ، مَا كَانَ عَلَيْكَ جُنَاحٌ)) (متفق عليه).
Dari Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah saw bersabda: “Jika seseorang melongok ke dalam rumahmu tanpa izinmu, lalu kau sambit
dengan kerikil hingga buta matanya, tak ada dosa bagimu karenanya.” (Muttafaq
‘alaih).
Manfaat Menahan Pandangan
Diantara manfaat menahan pandangan adalah:
1. Membebaskan hati dari pedihnya penyesalan, karena
barangsiapa yang mengumbar pandangannya maka penyesalannya akan berlangsung
lama.
2. Hati yang bercahaya dan terpancar pada tubuh terutama
mata dan wajah, begitu pula sebaliknya jika seseorang mengumbar pandangannya.
3. Terbukanya pintu ilmu dan faktor-faktor untuk
menguasainya karena hati yang bercahaya dan penuh konsentrasi. Imam
Syafi’i berkata:
شَكَوْتُ إِلَى وَكِيْعٍ سُوْءَ حِفْظِي فَأَرْشَدَنِي إلَى تَرْكِ الْمَعَاصِي
وَأَخْبَرَنِي بِأَنَّ العِـلْمَ نُـوْرٌ وَنُوْرُ اللهِ لاَ يُهْـدَي لِعَاصِي
وَأَخْبَرَنِي بِأَنَّ العِـلْمَ نُـوْرٌ وَنُوْرُ اللهِ لاَ يُهْـدَي لِعَاصِي
Kuadukan kepada Waki’, guruku, tentang buruknya hafalan
Arahannya: “Tinggalkanlah ma’siat.”
Diberitahukannya bahwa ilmu itu cahaya,
Dan cahaya Allah tidak akan
diberikan kepada pelaku maksiat.
4. Mempertajam firasat dan prediksi
Syuja’ Al-Karmani berkata:
مَنْ عَمَرَ ظَاهِرَهُ
بِاتِّبَاعِ السُّنَّةِ، وَبَاطِنَهُ بِدَوَامِ الْمُرَاقَبَةِ، وَغَضَّ بَصَرَهُ
عَنِ الْمَحَارِمِ، وَكَفَّ نَفْسَهُ عَنِ الشَّهَوَاتِ، وَأَكَلَ مِنَ الْحَلاَلِ-
لَمْ تُخْطِئْ فِرَاسَتُهُ.
“Siapa yang menyuburkan lahiriahnya dengan mengikuti sunnah,
menghiasi batinnya dengan muraqabah, Menundukkan Pandangannya dari yang haram,
menahan dirinya dari syahwat, dan memakan yang halal maka firasatnya tidak akan
salah.”
5. Menjadi salah satu penyebab datangnya mahabbatullah
(cinta Allah swt).
Al-Hasan bin Mujahid berkata:
غَضُّ البَصَرِ عَنْ مَحَارِمِ اللهِ يُوْرِثُ
حُبَّ اللهِ.
Menahan pandangan dari apa yang
diharamkan Allah swt akan mewarisi cinta Allah.
Faktor-faktor Penyebab Mampu Menahan Pandangan
Di antara faktor
yang membuat seseorang mampu menahan pandangannya adalah:
1. Hadirnya pengawasan Allah dan rasa takut
akan siksa-Nya di dalam hati.
2. Menjauhkan diri dari semua penyebab
mengumbar pandangan seperti yang telah disebutkan.
3. Meyakini semua bahaya mengumbar pandangan seperti yang
telah disebutkan.
4.Meyakini manfaat menahan pandangan.
5.Melaksanakan pesan Rasulullah saw untuk segera
memalingkan pandangan ketika melihat yang haram.
6.Memperbanyak puasa.
7. Menyalurkan keinginan melalui jalan yang halal
(pernikahan).
8. Bergaul dengan orang-orang shalih dan
menjauhkan diri dari persahabatan akrab dengan orang-orang yang rusak akhlaqnya.
9. Selalu merasa takut dengan su’ul khatimah ketika
meninggal dunia.
[1] Berasal
dari kata غَضَّ
yang
berarti كَفَّ (menahan)
atau نَقَصَ (mengurangi)
atau خَفَضَ (menundukkan).
Lihat: Tajul ‘Arus 1/4685, dan Maqayisul Lughah 4/306.
[2] Yusuf
Al-Qaradhawi, Halal & Haram, hlm 171.
[3] Tafsir
At-Thabari 19/154, Ibnu Katsir 6/41.
[4] Al-Jami’
Li Ahkamil Quran, Al-Qurthubi, 1/3918.
Sumber: Materi Tamhidi Madah
Tazkiyah
0 comments:
Posting Komentar