Muqadimah
Ketika kita beriman kepada Nabi
Muhammad SAW maka kita akan mengetahui bahwa Risalah beliau SAW adalah risalah
yang paling lengkap dan paling sempurna yang pernah diturunkan oleh Sang
Pencipta kepada hamba-NYA. Aqidah semua nabi adalah satu yakni Tauhid, tetapi
syariah mereka berbeda-beda, maka Muhammad SAW adalah Nabi penutup, risalahnya
adalah risalah yang terakhir dan syariatnya akan berlaku hingga akhir zaman,
tiada agama yang diridhoi disisi ALLAH SWT kecuali Islam dan tidak ada Nabi
yang membawa syariat lain setelah Muhammad SAW.
مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا
أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ
وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا.
“Dan Muhammad SAW itu bukanlah bapak dari
salah seorang lelaki diantara kalian, tetapi ia adalah Rasul ALLAH dan Nabi
yang terakhir dan adalah ALLAH Maha Mengetahui terhadap segala sesuatu.” (Al-Ahzab, 33:40)
Imam At-Thabari saat menafsirkan
ayat ini berkata: "Muhammad SAW itu bukanlah ayah dari salah seorang lelaki
diantara kalian (Zaid bin Haritsah ra, yaitu anak angkat Nabi SAW) melainkan
beliau adalah Nabi terakhir, maka tiada lagi Nabi setelah beliau SAW sampai
Hari Kiamat dan adalah ALLAH SWT terhadap segala perbuatan dan perkataan kalian
Maha Mengetahui.[1]"
Imam Al-Qurthubi berkata ayat ini
mengandung 3 hukum Fiqh : "Pertama, saat Nabi SAW menikah dengan Zainab
(mantan istri Zaid bin Haritsah ra) orang-orang munafik berkata : Dia
(Muhammad) menikahi mantan istri anaknya sendiri, maka ayat ini turun untuk
membantah hal tsb. Kedua, bahwa Muhammad SAW adalah Nabi terakhir tiada Nabi
sesudahnya yang membawa syariat baru. Ketiga, syariat beliau menyempurnakan
syariat sebelumnya sebagaimana sabdanya : Aku diutus untuk
"menyempurnakan" akhlak yang mulia, atau sabdanya yang lain :
Perumpamaanku dengan nabi sebelumku seperti perumpamaan seorang yang membuat
bangunan yang amat indah, tinggal sebuah lubang batu bata yang belum dipasang,
maka akulah batu bata tsb dan akulah nabi yang terakhir.[2]"
Berkata Sayyid Quthb rahimahuLLAH dalam tafsirnya[3] : "Bahwa setelah menjelaskan tentang bahwa beliau SAW bukanlah ayah dari Zaid bin Haritsah ra, sehingga halal beliau SAW menikahi Zainab ra, ayat ini juga menggariskan tentang pemenuhan hukum syariat yang masih tersisa yang harus diketahui dan disampaikan kepada ummat manusia, sebagai realisasi dari penutup risalah langit untuk di bumi ini, tidak boleh ada pengurangan dan tidak boleh ada perubahan, semuanya harus disampaikan."
Lebih lanjut beliau
-rahimahuLLAH- menambahkan saat menafsirkan akhir ayat tsb (Dan adalah ALLAH
Maha Mengetahui atas segala sesuatu): "Sungguh DIA-lah yang paling
mengetahui apa yang paling baik dan paling tepat bagi para hamba-NYA, maka IA
memfardhukan kepada Nabi-NYA apa yang seharusnya dan memilihkan bagi beliau apa
yang terbaik... IA menetapkan hukum-NYA ini sesuai dengan pengetahuan-NYA yang
meliputi segala sesuatu dan ilmu-NYA tentang mana yang terbaik tentang hukum,
aturan dan undang-undang serta sesuai dengan kasih-sayang-NYA kepada semua
hamba-NYA beriman."
Demikianlah telah ijma' (konsensus) diantara para ulama bahwa Nabi Muhammad
SAW adalah nabi terakhir, sehingga jika ada orang yang datang setelah beliau
SAW menyatakan ada nabi setelah beliau SAW, maka perkataan tsb bathil dan
tertolak berdasarkan ijma' dan pelakunya harus bertobat kepada ALLAH SWT.
Ta'rif.
MUHAMMAD SAW SEBAGAI NABI
TERAKHIR
Definisi Nabi terakhir mengandung
unsur-unsur yang harus diimani yaitu:
1. (ناَسِخُ الرِّسَالَةِ) Menghapus Risalah sebelumnya.
Risalah sebelumnya adalah semua
kitab dan hukum yang pernah diturunkan oleh Allah SWT kepada para nabi as dan
dikabarkan oleh Allah SWT di dalam al-Qur’an maupun di dalam as-Sunnah yang shahih yaitu :
1.
Shuhuf (lembaran) yang
diturunkan kepada Ibrahim as (QS 87/14-19, 53/36-42).
2.
Shuhuf yang diturunkan kepada
Musa as (QS 87/14-19, 53/36-42).
3.
Taurat yang diturunkan kepada
Musa as (QS 2/53, 3/3, 5/44, 6/91).
4.
Zabur yang diturunkan kepada
Daud as (QS 4/164, 18/55, 21/105).
5.
Injil yang diturunkan kepada
Isa as (QS 3/3, 5/46).
Bahwa semua kitab-kitab tersebut hukumnya
telah di-nasakh (dihapuskan) oleh
al-Qur’an, kecuali beberapa hukum dan kisahnya dan semua yang belum di-nasakh tersebut disebutkan secara jelas
dalam al-Qur’an ataupun al-hadits
2. (مُصَدِّقُ اْلأَنْبِيَاءِ) Membenarkan Para Nabi Sebelumnya. (QS
2/101)
Membenarkan para nabi sebelumnya,
maksudnya bahwa Islam melalui kitabnya yaitu Al-Qur'an membenarkan keberadaan
para Nabi as yang ada sebelum Nabi Muhammad SAW, meyakini bahwa Allah SWT menurunkan kitab-kitab kepada
para Nabi tersebut, kitapun membenarkan seluruh berita yang ada dalam semua
Kitab-kitab tersebut adalah dari Allah SWT, selain yang telah diselewengkan dan
diubah oleh para ahli kitab, serta mengerjakan semua hukumnya kalau ada yang
belum di-nasakh (dihapuskan) oleh
al-Qur’an (QS 2/97, 5/48).
3. (مُكَمِّلُ الرِّسَالَةِ) Penyempurna Risalah Sebelumnya. (QS 5/3)
Bahwa Islam adalah agama terakhir, maka nabinyapun adalah nabi penutup, sehingga kitabnya yaitu Al-Qur'an ini diturunkan oleh Allah SWT untuk menyempurnakan semua risalah sebelumnya, oleh karena semua risalah sebelum Nabi Muhammad SAW tersebut telah mengalami perubahan & penyimpangan dari masa ke masa yang dilakukan oleh generasi setelahnya, berbagai penyimpangan itu diantaranya : 1) Mengubah arti dari lafazh (kata-kata) yang ada (QS 3/75,181,182; 4/160,161; 5/64). 2) Mengubah atau menambah baik kata, kisah maupun hukum (QS 2/79; 3/79,80; 5/116-117). 3) Menyembunyikan dan menghilangkan berita-berita tentang Nabi Muhammad SAW dan kebenaran lainnya (QS 2/89,90,109,146; 3/71-72; 61/6).
4. (كاَفَّةٌ لِلنَّاسِ) Berlaku untuk Semua Manusia. (QS 34/28)
Perbedaan syariat Nabi Muhammad
SAW dibandingkan para nabi sebelumnya adalah bahwa syariat beliau SAW adalah
berlaku untuk seluruh ummat manusia sampai akhir zaman. Hal ini berbeda dengan
syariat para nabi as yang lainnya yang hanya terbatas untuk ummatnya saja.
Hal ini mengandung 2 pelajaran
bagi kita, yaitu: 1) Mengetahui hikmah Allah SWT dalam penetapan hukum bagi
setiap ummat, sehingga Allah SWT selalu menetapkan hukum yang sesuai bagi
setiap ummat. 2) Oleh sebab itu maka hal ini meyakinkan kita bahwa Islam merupakan
syari’at yang paling sempurna, paling lengkap dan paling baik karena merupakan
penutup dan penyempurna dari risalah semua nabi dan Rasul.
5. (رَحْمَةٌ لِلْعاَلمَِيْنَ) Menjadi Rahmat bagi Seluruh Alam. (QS 21/107)
5. (رَحْمَةٌ لِلْعاَلمَِيْنَ) Menjadi Rahmat bagi Seluruh Alam. (QS 21/107)
Hal lain yang juga memperkuat
kebenaran risalah yang dibawa oleh Muhammad SAW adalah dampak dari dakwahnya.
Dakwahnya yang telah dapat mengubah
sebuah peradaban yang terbelakang, buta aksara dan kejam menjadi memimpin dan
menguasai peradaban dunia serta mengisinya dengan gabungan antara ketinggian
ilmu pengetahuan dan akhlaq yang belum dapat ditandingi oleh peradaban modern
saat ini sekalipun. Diantara hasil karya besar Nabi SAW sebagai rahmat bagi
alam semesta ini adalah sbb;
1.
Memusnahkan segala jenis syirik baik yang besar (menyembah berhala, sihir, ramal, dan
sebagainya) maupun kecil (sumpah bukan dengan nama Allah, riya’, dan sebagainya) dan menggantinya dengan keimanan yang total
kepada Allah SWT.
2.
Memusnahkan segala adat tradisi jahiliyyah yang menyimpang, seperti membuka aurat, ber-khalwat dengan
lawan jenis, campur baur lelaki dan wanita (ikhtilath),
dan sebagainya dan menggantinya dengan akhlaq yang mulia dan tuntunan moral
yang luhur.
3.
Menegakkan sebuah sistem kehidupan yang seluruhnya
berdiri diatas tauhid, baik ekonomi, politik, sosial, kemasyarakatan, seni,
olahraga, dan lain lain.
4.
Melakukan sebuah revolusi total terhadap hati sanubari,
pemikiran, peraturan hidup ummat manusia.
5.
Mempersatukan semua ras, semua suku, semua golongan
manusia dibawah sebuah sistem yang berlandaskan tauhid, berhukumkan al-Qur’an
dan as-Sunnah dan bertujuankan kebaikan dunia dan akhirat
Kesemuanya ini semoga dapat membangunkan
kita dari kelalaian kepada Allah SWT dan maksiat kepada-Nya, karena menyadari
betapa besar nikmat-Nya kepada kita dan betapa berat pengorbanan dari para
pembawa risalah ini dan menyadari bahwa tugas kitalah untuk meneruskannya.
Referensi
- Manhaj Tarbiyah Alami
- Fi Zhilalil Qur’an, Sayyid Quthb
- Ar-Rasul, Said Hawwa
[1]
Jami'ul Bayan fi Ta'wilil Qur'an, Imam At-Thabari, XX/278
[2] Al-Jami' li Ahkamil Qur'an, Imam Al-Qurthubi, I/4484
[3] Fi Zhilalil Qur'an, Sayyid Quthb, VI/89
0 comments:
Posting Komentar