Nash hadits dan
penjelasannya :
عن
عبد الله بن عمرو بن العاص ـ رضي الله عنهما ـ قال : قال رسول الله ـ صلى الله
عليه وسلم ـ : " إن من أكبر الكبائر أن يلعن الرجل والديه . قيل : يا رسول
الله ، وكيف يلعن الرجل والديه ؟ قال : يسب الرجل أبا الرجل ، فيسب أباه ، ويسب
أمه ، فيسب أمه " . رواه البخار ، ومسلم ، وأبو داود ، والترمذي .
Dari Abdullah bin amr bin
ash,ra.berkata : Rasullah saw bersabda : sesungguhnya diantara dosa-dosa besar
adalah melaknat seseorang kepada kepada kedua orang tuanya.ditanya rasulullah :
ya rasulullah saw,bagaimana seseorang melaknat kedua orang tuanya ? rasulullah
saw menjawab :mencaci maki seseorang kepada bapaknya orang lain,maka orang lain
itu mencaci maki kepada bapaknya orang itu,dia mencaci maki kepada ibunya orang
lain,maka orang lain itu mencaci maki kepada ibunya.(HR. Bukhori, Muslim, Abu daud
dan Tirmidzi).
Penjelasan : ( باب )
dengan tanwin ( لا
يسب الرجل والديه = (tidak boleh mencela seseorang kepada
kedua orang tuanya) maksudnya tidak boleh salah satu diantara keduanya, tidak
boleh saling menyebabkan munculnya saling mencela ( إن من أكبر
الكبائر أن يلعن الرجل والديه ) artinya “sesungguhnya diantara yang
termasuk dosa paling besar adalah melaknat seseorang kepada kedua orang tuanya”
ini adalah lafadz bukhori.adapun lafadz muslim :( من الكبائر شتم
الرجل والديه) Artinya “diantara
dosa besar seseorang mencaci kedua orang tuanya”
Dan lafadz bukhori menuntut
sesungguhnya dosa besar itu beragam/bermacam-macam,sebagian dosa besar itu
lebih besar dari sebagian yang lain,oleh karena itu para jumhur bersepakat,dan
sesungguhnya melaknat,mencaci termasuk dosa besar atau dosa-dosa yang paling
besar,karena sesungguhnya melaknat sejenis dengan durhaka/menyakiti orang
tua,dan melaknat itu adalah berbuat buruk dalam membalas kebaikan kedua orang
tua dan menyembunyikan hak-hak mereka berdua.
( قيل : يا رسول
الله وكيف يعلن الرجل والديه ) ؟
Ditanya rasulullah saw : wahai
rasulullah bagaimana seseorang melaknat kedua orang tuanya ?
Yang bertanya mengatakan tidak
mungkin seorang anak mencaci kedua orang tuanya,karena sesungguhnya tab’iat
yang lurus menolaknya, maka menjawab rasulullah saw-dengan menjelaskan
bahwasannya -sekalipun ia tidak melakukan caciannya itu sendiri, umumnya
terkadang terjadi pada seseorang menjadi sebab timbulnya caci maki kepada kedua
orang tuanya,dan timbulnya sebab sesuatu yang mungkin sering terjadi.Rasulullah
saw bersabda : seseorang mencaci bapaknya orang lain maka orang lain mencaci
maki bapaknya orang itu,dan mencaci ibunya orang lain maka orang lain akan
mencaci ibunya orang itu.
Dan apabila yang menjadi penyebab
dalam melaknat kedua orang tua dan mencaci maki keduanya – merupakan perbuatan dosa besar- maka apalagi secara
langsung,dan telah menyebutkan hafidz bin hajar dalam kitab al-fath :
sesungguhnya ibnu bathol berkata : hadits ini أصل في سد الذرائع
( menutup jalan,melakukan dosa besar terhadap orang tua )
Dan yang dapat diambil dari
hadits ini :
Sesungguhnya orang yang
perbuatanya menuju kepada sesuatu yang haram,maka haramlah baginya perbuatan
itu,sekalipun dia tidak bermaksud kepada apa yang diharamkan itu,dan asal pada
hadits ini :
Firman Allah swt.
قوله تعالى : }
ولا تسبوا الذين
يدعون من دون الله فيسبوا الله عدواً بغير علم
Artinya : “Dan janganlah kamu
memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah,karena mereka nanti
akan memaki Allah dengan melampoi batas tanpa pengetahuan” ( QS.Al-An-Am : 108
)
Mawardi beristinbat dari ayat di
atas, tidak boleh jual beli baju sutra dari orang yang jelas-jelas
memakainya,dan larangan jual beli perasan anggur dari orang yang
jelas-jelasmembuatnya sebagai arak, dan terhadap apa yang dipaedahkan
hadits, syekh Abu Muhammad bin Hamzah berkata :
1.Pada hadits ini menunjukkan
betapa besarnya hak kepada orang tua.
2.Pada hadits ini,sesungguhnya orang yang mencaci maki
kepada bapaknya orang lain – memberikan
sebab orang lain dapat mencaci maki bapaknya sendiri, dan memberikan
kemungkinan juga orang lain tidak mencaci maki, tapi pada umumnya perkataan
orang lain itu akan dibalas dengan perkataan yang sama dengannya.dan pada
hadits ini agar seorang siswa hendaknya
melakukan murojaah tentang apa yang dikatakan gurunya dari kesulitan
yang ia hadapi.
Kemudian dalam hadits ini ada keterangan :
( قيل : يا رسول
الله وكيف يلعن الرجل والديه )
3.Pada hadits ini ada ketetapan
dosa-dosa besar.
4.Pada hadits ini,sesungguhnya
asal itu mengungguli cabang pada asal kejadiannya,walaupun yang asal diungguli
cabang dengan sebagian sifat-sifatnya.
Sumber:
1.Riyadlus Sholihin karangan Imam Nawawi
2.at Targhib wat Tarhib (atau ringkasannya)
3.Shohih al Bukhori
4.Shohih Muslim
5.Jami’ Al-Ulum wal Hikam milik ibnu Rojab Al-Hambali.
0 comments:
Posting Komentar