heroe

Selasa, 20 Agustus 2013

HUKUM AIR

Macam – macam Air
Air Muthlaq, seperti air hujan, air sungai, air laut, hukumnya suci dan mensucikan
Air Musta’mal: yaitu air yang lepas dari anggota tubuh orng yang sedang berwudhu atau mandi, dan tidak mengenai benda najis, hukumnya suci seperti yang disepakati para ulama, dan tidak mensucikan menurut jumhurul ulama
Air yang bercampur benda suci seperti sabun, dan cuka selama percampuran itu sedikit tidak merubah nama air, maka hukumnya masih suci mensucikan menurut madzhab Hanafi , dan tidak mensucikan menurut imam Syafi’I dan Malik.
Air yang terkena najis, jika merubah rasa, warna atau aromanya maka hukumnya najis tidak boleh dipakai bersuci menurut ijma’. Sedang jika tidak merubah salah satu sifatnya maka mensucikan menurut imam Malik, baik air itu banyak atau sedikit; tidak mensuciakn menurut madzhab Hanafi; mensucikan menurut madzhab Syafi’iy jika telah mencapai dua kulah, yang diperkirakan sebanyak volume tempat yang berukuran 60 cm3

Su’r (sisa) yaitu air yang tersisa di tempat minum setelah diminum
· sisa anak Adam (manusia) hukumnya suci, meskipun ia seorang kafir, junub, atau haidh
· sisa kucing dan hewan yang halal dagingnya hukunya suci
· sisa keledai, dan binatang buas, juga burung hukumnya suci menurut madzhab Hanafi.
· Sedangkan sisa anjing dan babi hukumnya najis menurut seluruh ulama

0 comments:

Posting Komentar