heroe

Kamis, 22 Agustus 2013

NAJIS DAN CARA MEMBERSIHKANNYA

1. Najis
Najis adalah kotoran yang wajib dibersihkan oleh setiap muslim, dengan mencuci benda yang terkena. Macamnya:
• Air kencing, dan tinja manusia, dan hewan yang tidak halal dagingnya, telah disepakati para ulama. Sedangkan kotoran hewan yang halal dimakan dagingnya maka hukumnya najis menurut madzhab Hanafi dan Syafi’iy, dan suci menurut madzhab Malikiy dan Hanbali
• Madzyi; yaitu air putih lengket yang keluar ketika seseorang sedang berfirki tentang seks dan sejenisnya.
• Wadi; yaitu air putih yang keluar setelah buang air kecil
• Darah yang mengalir. Sedangkan yang sedikit di-ma’fu. Menurut madzhab Syafi’iy darah nyamuk, kutu dan sejenisnya dima’fu jika secara umum dianggap sedikit.
• Anjing dan babi [1]
• Bangkai, kecuali mayat manusia, ikan dan belalang, dan hewan yang tidak berdarah mengalir

2. Menghilangkan najis
Jika ada najis yang mengenai badan, pakaian manusia atau lainnya, maka wajib dibersihkan, jika tidak terlihat maka wajib dibersihkan tempatnya sehingga dugaan kuat najis telah dibersihkan. Sedangkan pembersihan bejana yang pernah dijilat anjing maka wajib dibasuh dengan tujuh kali dan salah satunya dengan debu. (walagha: menjulurkan lidah ke air, atau benda cair lainnya).
Sedangkan sentuhan anjing dengan fisik manusia, maka tidak membutuhkan pembersihan melebihi cara pembersihan yang biasa[2]. Sedang najis cedikit yang tidak memungkinkan dihindari maka hukumnya dimaafkan, demikianlah hukum sedikit darah, dan muntahan. Diringankan pula hukum air kencing bayi yang belum makan makanan, maka hanya cukup dengan diperciki air.



3. Adab Buang Hajat
Jika seorang muslim hendak buang hajat, maka harus memperhatikan hal-hal berikut ini:
• Tidak membawa apapun yang ada nama Allah, kecuali jika takut hilang
• Membaca basmalah, isti’adzah, ketika masuk. Dan tidak berbicara ketika ada di dalamnya
• Tidak menghadap kiblat atau membelakanginya. Hal ini harus menjadi perhatian setiap  muslim jika membangun kamar mandi
• Jika sedang berada di perjalanan, maka tidak boleh melakukannya di jalan, atau di bawah teduhan. Harus menjauhi liang hewan.
• Tidak kencing berdiri, kecuali jika aman dari perciakan (seperti kencing di tempat kencing yang tinggi; urinoir)
• Wajib membersihkan najis yang ada di organ pembuangan dengan air, atau dengan benda keras lainnya (asal bukan benda yang dihormati), tidak dengan tangan kanan. Membersihkan tangannya dengan air dan sabun jika ada.
• Mendahulukan kaki kiri ketika masuk dengan membaca:
 اللهمّ إني أعوذ بك من الخبث والخبائث وأعوذ بك ربي أن يحضرون “,
dan keluar dengan kaki kanan sambil membaca: غفرانك


A. Haidh, Nifas dan Jinabat

1. Haidh: adalah darah yang keluar dari wanita dalam keadaan sehat, minimal sehari semalam menurut Syafi’iyyah, dan tiga hari menurut madzhab Hanafi. Umumnya tujuh hari, dan maksimal sepuluh  hari menurut madzhab Hanafi, dan lima belas hari menurut madzhab Syafi’iy. Jika darah itu berlanjut melebihi batas maksimal disebut darak ISTIHADHAH
2. Nifas: yaitu darah yang keluar dari wanita setelah melahirkan. Minimal tidak ada batasnya, dan maksimal empat puluh hari sesuai dengan hadits Ummu Salamah: Para wanita yang nifas pada zaman Rasulullah saw menunggu empat puluh hari. HR Al Khamsah, kecuali An Nasa’iy
3. Jinabat:  Seseorang menjadi junub karena berhubungan seksual, atau karena keluar sperma dalam kondisi tidur maupun melek/terjaga.
4. Hukum wanita haidh dan nifas bahwa mereka tidak berpuasa dan wajib qadha hari Ramadhan yang ditinggalkan; tidak wajib shalat dan tidak wajib qadha shalat yang ditinggalkan; diharamkan baginya dan suaminya berhubungan seksual;  tidak diperbolehkan juga baginya dan orang yang junub melakukan thawaf; menyentuh mushaf, membawanya, membaca Al Qur’an kecuali yang sudah menjadi do’a atau basamalah; tidak boleh juga berada di masjid; sebagaimana diharamkan pula atas orang yang junub melakukan shalat bukan puasa.

B. Mandi
Mandi adalah mengalirkan air suci mensucikan ke seluruh tubuh. Dasar hukumnya adalah firman Allah:  …, dan jika kamu junub maka mandilah, QS Al Maidah: 6

1. Penyebab Wajib Mandi
• Keluar mani disertai syahwat pada waktu tidur maupun terjaga, oleh laki-laki maupun wanita, seperti hadits Rasulullah saw: الماء من الماء air itu dari air. HR Muslim. Hal ini disepakati oleh tiga imam madzhab. Berdasarkan hadits ini maka keluar mani tanpa disertai syahwat, sperti karena sakit, kedinginan, kelelahan, dsb tidak mewajibkan mandi. Asy Syafi’I menyatkan kewajiban mandi karena keluar mani, oleh sebab apapun meskipun tanpa syahwat.
• Hubungan seksual, meskipun tidak keluar mani, karena sabda Rasulullah saw : Ketika sudah duduk dengan empat kaki, kemudian khitan bertemu khitan, maka wajib mandi. HR Ahmad, Muslim dan At Tirmidzi
• Selesai haidh dan nifas bagi wanita. Karena firman Allah:  …. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. QS. Al Baqarah: 222
• Mayit muslim, wajib dimandikan oleh yang hidup, karena sabda Nabi: …mandikanlah dengan air dan daun bidara.”Muttafaq alaih, kecuali syahid di medan perang.
• Orang kafir ketika masuk Islam, karena hadits Qais bin Ashim bahwasannya ia masuk Islam, lalu Rasulullah menyuruhnya agar mandi dengan air dan daun bidara. HR Al Khamsah kecuali Ibnu Majah

2. Mandi Sunnah
 Seorang muslim disunnahkan mandi dalam keadaan berikut ini:
• Hari jum’at, karena sabda Nabi: Jika datang kepada salah seorang di antaramu hari jum’at maka hendaklah mandi. HR Al Jama’ah, disunnahkan mandinya sebelum berankar shalat jum’at
• Mandi untuk shalat iedul fitri dan adha, hukumnya sunnah menurut para ulama
• Mandi marena selesai memandikan janazah, sesuai sabda Nabi: Barang siapa yang selesai memandikan hendaklah ia mandi. HR Ahmad dan Ashabussunan
• Mandi ihram bagi yang hendak menunaikan haji atau umrah, seperti dalam hadits Zaid bin Tsabit bahwasannya Rasulullah saw melepaskan bajunya untuk ihram dan mandi. HR Ad Daruquthniy Al Baihaqi dan At Tirmidziy yang menganggapnya hasan.
• Masuk untuk memasuki kota Makkah. Rasulullah saw melakukannya seperti yang disebutkan dalam hadits shahih, demikian juga mandi untuk wuquf di Arafah.

3. Rukun Mandi
• Niat, karena hadits Nabi: Sesungguhnya amal itu dengan niat. Dan juga untuk membedakannya dari kebiasaan, dan tidak disyaratkan melafalkannya, karena tempatnya ada di hati.
• Membasuh seluruh tubuh, karena firman Allah: … (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. QS. An Nisa: 43 dan hakekat mandi adalah meratakan air ke seluruh tubuh
• Madzhab Hanafi menambahkan rukun ketiga yaitu: berkumur, menghisap air ke hidung, yang keduanya sunnah menurut imam lainnya.

4. Sunnah Mandi
• Membaca basamalah
• Membersihkan najis fisik jika ada
• Berwudhu (berkumur dan menghisap air ke hidung)
• Mengulanginya tiga kali dalam setiap maembasuh organ tubuh dan memulainya dari kanan lalu kiri
• Meratakan air, mensela-sela jari, rambut, membersihkan ketiak, lubang hidung dan pusar.
• Menggosok dan terus menerus tidak terputus basuhannya

5. Cara Mandi

Dari Aisyah dan Maimunah ra: bahwasannya Rasulullah saw jika mandi junub –mau mandi- memulai dengan mencuci dua tangannya dua atau tiga kali, kemudian menuangkan air dari kanan ke kiri, lalu membersihkan kemaluannya, lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat, kemudian mengambil air dan dimasukkan ke pangkal rambut, kemudian membasuh kepalanya tiga guyuran sepenuh tangannya, kemudian mengguyurkan air ke seluruh badan, lalu membasuh kakinya. Muttafaq alaih.


1.Anjing najis semua menurut jumhurul fuqaha, karena hadits: “Jika anjing menjilat wadah salah seorang diantaramu, maka tumpahkanlah dan basuhlah dengan tujuh kali basuhan’ HR Muslim. Mereka mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan najis air liurnya. Dan air liur adalah bagian dari mulutnya, maka mulutnya najis juga. Sedang mulut adalah organ yang palin mulia maka selebihnya lebih layak disebut najis.
Menurut Imam Malik, anjing itu suci semua termasuk air liurnya, karena firamn Allah: (…Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, QS. Al Maidah: 4) dan hewan buruan itu pasti terjilat liur anjing dan kita tidak disuruh mencucinya. Dan jika anjing menjilat air maka tidak membuatnya najis, boleh diminum, berwudhu dengannya. Mencuci tempat bekas dijilat anjing adalah ta’abbudi (ibadah)
Menurut madzhab Hanafi, air liur anjing itu najis, sedangkan organ tubuh lainnya suci. 
Sedangkan babi hukumnya najis menurut jumhurul fuqaha, termasuk madzhab Hanafi. Tidak seorangpun yang berbeda pendapat dalam hal ini, kecuali sebagian pengikut Maliki. Jumhur berdalil bahwa babi lebih menjijikkan daripada anjing, dan Allah berfirman: (…sesungguhnya ia najis…)  
  2.Ini menurut jumhurul ulama, sedang menurut Malikiy dan Hanafi maka tidak perlu pembersihann karena menurut mereka fisik anjing itu tidak najis

1 comments: