1. Ta’rif Hukum dan Keutamaannya
Wudhu adalah bersuci dengan air yang dilakukan dengan cara khusus. Kewajibannya ditetapkan dengan firman Allah: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni`mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Dan hadits Nabi:
“Allah tidak akan menerima shalat salah seorang diantaramu jika berhadats sehingga berwudhu.” HR. As Syaikhani.
Abu Hurairah ra telah merilis tentang keutamaan wudhu. Bahwasannya Rasulullah saw bersabda: Tidakkah aku tunjukkan kepadamu tentang amal yang menghapus kesalahan dan meninggikan kedudukan? Mereka menjawab: Mau Rasulullah. Sabda Nabi: Menyempurnakan wudhu dalam kondisi yang tidak menyenangkan, memperbanyak langkah ke masjid, menunggu shalat setelah shalat, itulah ribath, itulah ribath itulah ribath[1] . HR Malik, Muslim, At Tirmidziy dan An Nasa’iy
2. Furudhul Wudhu
a. Membasuh muka, para ulama membatasinya mulai dari batas tumbuh rambut sampai bawah dagu, dari telinga ke telinga.
b. Membasuh kedua tangan sampai ke siku; yaitu pergelangan lengan
c. Mengusap kepala keseluruhannya menurut Imam Malik dan Ahmad, sebagiannya menurut Imam Abu Hanifah dan Asy Syafi’iy
d. Membasuh kedua kaki sampai ke mata kaki, sesuai dengan sabda Nabi kepada orang yang hanya mengusap kakinya:
“Celaka, bagi kaki yang tidak dibasuh, ia diancam neraka”. Muttafaq alaih.
Empat rukun inilah yang tercantum dengan tekstual dalam ayat wudhu (QS. 5:6) ditambah dengan:
1. Niat menurut Imam Syafi’iy, Malik dan Ahmad sesuai dengan sabda Nabi: Sesungguhnya semua amal itu tergantung niat…”Muttafaq alaih. Dan untuk membedakan antara ibadah dari kebiasaan. Dan tidak disyaratkan melafalkan niat. Karena niat itu berada di hati
2. Tartib, berurutan: yaitu dimulai dari membasuh muka, tangan, mengusap kepala, lalu memabasuh kaki. Hal ini sunnah hukumnya menurut Abu Hanifah dan Malikiyah.